Video Layanan
Pengumuman
- SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL | (13/03)
- SE KPTA MATARAM NO. 1 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN APEL SELAMA BULAN RAMADHAN | (20/02)
- SURAT EDARAN TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN | (18/02)
- SKB HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2026 | (02/01)
- Surat Edaran tentang Peningkatan Pelayanan Publik | (03/12)
- Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 | (03/12)
Putusan
Putusan Lainnya
Bertempat di Kelurahan Tiwugalih pukul 14.00 waktu setempat, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya yang terdiri dari Unung Sulistio Hadi, S.H.I., M.H., sebagai Ketua Majelis, Ahmad Zaki Amin Amrullah, S.H.I., dan Muhammad Ilham Lc., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis, dengan didampingi oleh Hj.Supartik, S.H., dan seorang dokumenter/Pegawai PA Praya, Mutahar, S.H., melaksanakan sidang setempat (descente) dalam perkara sengketa wakaf Nomor 555/Pdt.G/2025/PA.Pra.

Berbekal niat tulus dan lillahi ta'ala, Ketua Majelis tegar melangkahkan kaki menuju titik lokasi, meski salah satu warga sempat memancing ketegangan dengan melempar ke salah satu atap rumah yang bersebelahan langsung dengan objek sengketa.
Jumlah massa yang membludak, yang juga dilengkapi dengan sound system, dipandu oleh salah seorang jamaah yang sesekali berorasi, melantunkan shalawat, serta suara-suara zikir lainnya.
"Harta yang kita peroleh hanyalah sementara, makanan yang kita nikmati hanyalah sampai tenggorokan, selebihnya akan menjadi kotoran" ujar Ketua Majelis sebelum membuka sidang.

Hadir pula para Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat, dengan 4 titik objek sengketa yang saling berhimpitan, telah dilaksanakan pemeriksaannya dengan penuh profesionalisme, aman, dan diselesaikan di hari itu juga dengan penuh semangat.
"Sidang ditunda dengan agenda pembuktian lanjutan, 4 Agustus 2025" ucap Ketua Majelis menutup sidang setempat. (Red_PA-Praya)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
