Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Merespon Insiden Penyumpahan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Memberikan Arahan dan Pembinaan kepada seluruh Jajaran Pengadilan Agama Praya
Insiden penyumpahan pada Pengadilan Agama Praya saat peristiwa aksi massa tanggal 2 Februari 2026 ternyata menjadi perhatian publik, khususnya di lingkup Peradilan Agama. Dalam rangka merespon insiden tersebut, pada tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 14:00 WITA Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, YM. Drs. Moh.Yasya, S.H., M.H. dengan didampingi Panitera dan Sekretaris mengunjungi Pengadilan Agama Praya untuk memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Praya.

Ketua Praya Pembukaan.jpg

Pembukaan Ketua PA Praya


Ketua Pengadilan Agama Praya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan permohonan maafnya secara personal jika peristiwa tersebut menjadi perhatian publik yang berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang baik terhadap citra dan wibawa lembaga peradilan, meskipun senyatanya dimaksudkan semata-mata sebagai bentuk maklumat integritas lembaga yang bukan hanya dilaksanakan di ruang internal secara formil, bukan sebagai bentuk sikap tunduk atau takut kepada tuntutan aksi massa (LSM pendemo) yang disitir menjadi potongan tagline berbagai platform media. Namun, setidaknya menurut Beliau dalam lanjutan pembukanya bahwa dengan adanya peristiwa tersebut mudah-mudahan akan membawa hikmah bagi dunia peradilan agama, khususnya dalam mengoptimalkan aspek pengamanan bagi lembaga peradilan agama khususnya.


Panitera Pembinaan.jpgPembinaan Panitera PTA Mataram

Dalam sesi pertama, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Mataram mengawali pembinaannya dengan menyampaikan beberapa poin penting tentang profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan antara lain:
1. Setiap pribadi adalah hakim bagi dirinya sendiri, di mana semua aparatur peradilan pada hakikatnya adalah “hakim” dalam makna moral, yakni harus mampu berlaku adil dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap tindakan dan keputusan.
2. Pelaksanaan tugas harus berbasis sistem dan SOP, di mana seluruh tugas kepaniteraan harus dilaksanakan dengan berpedoman pada sistem yang telah ditetapkan serta mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) secara konsisten.
3. Panitera sebagai penanggung jawab administrasi persidangan, di mana Panitera memegang peran sentral sebagai pimpinan administrasi persidangan dan bertanggung jawab atas kelengkapan serta ketertiban dokumen perkara.
4. Ketelitian dalam kelengkapan administrasi, di mana Kepaniteraan harus lebih cermat dan teliti dalam memastikan kelengkapan dokumen, termasuk dalam proses penyampaian upaya hukum, dengan selalu melakukan koordinasi lintas bagian.
5. Koordinasi dalam tugas kejurusitaan dan eksekusi, di mana dalam pelaksanaan tugas kejurusitaan, termasuk eksekusi, koordinasi dengan pimpinan wajib dilakukan, mengingat tanggung jawab akhir berada pada Ketua Pengadilan.
Pembinaan dari Panitera ini memberikan penegasan bahwa tata kelola administrasi perkara yang tertib dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan


Sekretaris KPTA Mataram.jpgPembinaan Sekretaris PTA Mataram
Selanjutnya, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Mataram memberikan pembinaan dengan menyampaikan beberapa poin penting tentang profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kesekretariatan yang berfokus pada aspek manajerial, kepegawaian, dan optimalisasi kinerja satuan kerja, antara lain:
1. Optimalisasi hak dan kewajiban ASN, di mana seluruh aparatur sipil negara didorong untuk memaksimalkan hak dan kewajiban kepegawaiannya, seperti kenaikan pangkat, penyesuaian ijazah, ujian dinas, izin belajar, serta Kenaikan Gaji Berkala (KGB), dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai perkembangan terkini serta tetap berkoordinasi dengan BKN.
2. Koordinasi lintas unit dalam implementasi kegiatan, di mana setiap pelaksanaan program dan kegiatan harus melibatkan koordinasi seluruh unit agar target dan realisasi kinerja dapat dioptimalkan.
3. Apresiasi realisasi anggaran, di mana Pengadilan Agama Praya diapresiasi sebagai satuan kerja terbaik dalam realisasi DIPA 01 dan 04 pada Triwulan I Tahun 2026.
4. Peningkatan indikator kinerja, di mana terdapat beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan antara lain aspek penilaian SIPP, pelaksanaan Mediasi, pengelolaan keuangan perkara, serta inovasi pelayanan.
Pembinaan dari Sekertaris ini memberikan penegasan bahwa kinerja administratif dan manajerial yang baik akan menjadi pendukung utama peningkatan kualitas layanan peradilan.
Setelah Sekretaris menyampaikan pembinaannya, dalam pembukaan pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram menyampaikan maksud kehadiran bersama Tim yang pada intinya adalah sebagai tindaklanjut adanya imbauan dari Dirjen Badilag Agama


pembinaan KPTA Feb.jpg

Pembinaan KPTA Mataram

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram menyampaikan arahannya agar peristiwa ini dapat dijadikan sebagai momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan citra lembaga peradilan agama. Insiden yang terjadi tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai pembelajaran institusional untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kolaborasi, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.


pembinaan KPTA Feb1.jpgSeluruh ASN PA Praya

Dalam pembinaannya, Beliau menyampaikan beberapa poin penting yang harus dijadikan pembelajaran, agar insiden yang telah terjadi tidak terulang kembali di Pengadilan Agama Praya khususnya, antara lain:
1. Pimpinan Pengadilan Agama Praya harus mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi dengan penegak hukum lain, baik dari Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia maupun Satpol PP, termasuk dengan tokoh agama dan masyarakat setempat dalam rangka mengantisipasi situasi yang kurang kondusif atau yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan pengadilan agama;
2. Pimpinan Pengadilan Agama Praya dalam kondisi apa pun harus dapat memastikan, keberlangsungan pelayanan perkara serta proses peradilan yang independen, profesional, dan bermartabat harus tetap terjaga dan tidak boleh terganggu dengan memastikan setiap upaya yang ditempuh tetap dalam koridor kode etik, prinsip-prinsip hukum yang dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun;
3. Pimpinan Pengadilan Agama Praya dalam melakukan upaya penguatan fungsi kehumasan sebagai garda terdepan lembaga peradilan, di mana seluruh komponen harus kompak menjaga soliditas dan solidaritas institusi;
4. Diharapkan hikmah dari insiden di Pengadilan Agama Praya ini yang notabene sebagai “sababul wurud” munculnya Surat Dirjen Badilag tersebut dapat memotivasi Pengadilan Agama Praya untuk lebih memperkuat “positive branding” lembaga yang telah menjadi perhatian publik. Setidaknya, jika terkait peristiwa tersebut terdapat kekeliruan, maka hal itu menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Praya bekerja secara aktif, bukan berdiam diri, namun setiap potensi kesalahan harus menjadi bahan evaluasi dan hikmah untuk perbaikan ke depan;
5. Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Mataram memberikan apresiasi atas progress signifikan penilaian kinerja triwulan Pengadilan Agama Praya pada Triwulan IV tahun 2025, terlebih pada pertengahan Triwulan I tahun 2026 ini Pengadilan Agama Praya menunjukkan kinerja yang lebih optimal yang dapat dilihat dari realisasi anggaran, baik dalam DIPA 01 ataupun DIPA 04. Penilaian kinerja ini merupakan bagian dari upaya menjaga citra lembaga dalam skala nasional, dengan mengharapkan Wakil Ketua harus berperan aktif sebagai koordinator penguatan kinerja.


Sebagai penutup, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram berharap seluruh ASN Pengadilan Agama Praya terus menjaga semangat kebersamaan dan nilai-nilai Ber-Akhlak agar dapat bertransformasi menjadi satuan kerja yang unggul, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika sosial serta tuntutan pelayanan publik.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut