Video Layanan
Pengumuman
- Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring Tahun 2025 | (18/12)
- Himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama | (16/12)
- Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI | (26/11)
- Pendataan dan Himbauan Aplikasi Satuan Kerja Peradilan Agama | (11/11)
- Undangan Penyerahan Penghargaan Pengadilan Berprestasi | (23/10)
- Penyampaian Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan | (09/10)
Putusan
Putusan Lainnya
Praya | pa-praya.go.id
“Tanggung jawab seorang Hakim tidaklah kecil, namun sangat besar dan memiliki dampak yang luar biasa”. Kalimat tersebut menjadi kalimat pembuka Ketua Kamar Agama MA-RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb. dalam pembinaan yang kembali dilaksanakan di tanah Bumi Gora pada Selasa (19/3).
Ketua Kamar Agama MA-RI saat memberikan materi, Selasa (19/3)
Ditengah kesibukannya, Amran menyempatkan diri untuk melakukan pembinaan dan menyapa rekan-rekan hakim agama se-wilayah PTA Mataram. Bertempat di Ruang Sidang Utama PA Praya, Amran memberikan sejumlah arahan-arahan terkait teknis yudisial. Pada kesempatan ini, pria yang menjabat sebagi Ketua Kamar Agama MA-RI sejak 2017 tersebut, menyampaikan beberapa poin pokok dalam pembinaanya kali ini. Menurutnya, masih terdapat persoalan yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan di lingkungan peradilan agama, khususnya di wilayah NTB. “Utamanya permasalahan seputar perkara kewarisan, hadanah (hak asuh), serta hal-hal yang bersifat hukum acara masih dominan terjadi di seluruh pengadilan agama, tidak terkecuali wilayah NTB” tegas Amran.
Suasana Ruang Sidang Utama PA Praya saat Pembinaan Tuaka Agama MA-RI
Kemudian beliau juga berpesan agar seluruh hakim tetap mengutamakan asas peradilan yang sederhan, cepat dan biaya ringan, serta senantiasa memberikan solusi bagi para pihak beperkara. “Saya berharap besar kepada rekan-rekan sekalian, permasalahan seperti yang telah disebutkan tadi, tidak terjadi lagi di kemudian hari” tutup Amran. (FA)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas