Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, MENUJU WBBM
Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

SINERGI ANTAR INSTANSI

Kerja sama yang sinergi saling mendukung dan saling menopang bagaimana upaya-upaya terhadap pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan instansi yang betul-betul jauh dari korupsi, kolusi, gratifikasi atau yang merugikan semua pihak
SINERGI ANTAR INSTANSI

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

 

Survei TIV 2024 

 program perioritas

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Praya | pa-praya.go.id

“Tanggung jawab seorang Hakim tidaklah kecil, namun sangat besar dan memiliki dampak yang luar biasa”. Kalimat tersebut menjadi kalimat pembuka Ketua Kamar Agama MA-RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb. dalam pembinaan yang kembali dilaksanakan di tanah Bumi Gora pada Selasa (19/3). 

Ketua Kamar Agama MA-RI saat memberikan materi, Selasa (19/3)

Ditengah kesibukannya, Amran menyempatkan diri untuk melakukan pembinaan dan menyapa rekan-rekan hakim agama se-wilayah PTA Mataram. Bertempat di Ruang Sidang Utama PA Praya, Amran memberikan sejumlah arahan-arahan terkait teknis yudisial. Pada kesempatan ini, pria yang menjabat sebagi Ketua Kamar Agama MA-RI sejak 2017 tersebut, menyampaikan beberapa poin pokok dalam pembinaanya kali ini. Menurutnya, masih terdapat persoalan yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan di lingkungan peradilan agama, khususnya di wilayah NTB. “Utamanya permasalahan seputar perkara kewarisan, hadanah (hak asuh), serta hal-hal yang bersifat hukum acara masih dominan terjadi di seluruh pengadilan agama, tidak terkecuali wilayah NTB” tegas Amran.

Suasana Ruang Sidang Utama PA Praya saat Pembinaan Tuaka Agama MA-RI

Kemudian beliau juga berpesan agar seluruh hakim tetap mengutamakan asas peradilan yang sederhan, cepat dan biaya ringan, serta senantiasa memberikan solusi bagi para pihak beperkara. “Saya berharap besar kepada rekan-rekan sekalian, permasalahan seperti yang telah disebutkan tadi, tidak terjadi lagi di kemudian hari” tutup Amran. (FA)

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas