Video Layanan
Pengumuman
- Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring Tahun 2025 | (18/12)
- Himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama | (16/12)
- Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI | (26/11)
- Pendataan dan Himbauan Aplikasi Satuan Kerja Peradilan Agama | (11/11)
- Undangan Penyerahan Penghargaan Pengadilan Berprestasi | (23/10)
- Penyampaian Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan | (09/10)
Putusan
Putusan Lainnya
Ketua Pengadilan Agama Selong, Bapak Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., bersama Panitera dan Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Selong mengikuti kegiatan sidang pembacaan putusan secara teleconference melalui inovasi PTA Mataram “SIPERMATA” untuk Perkara Nomor: 37/Pdt.G/2024/PTA.Mtr di Ruang Media Center Pengadilan Agama Selong. Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan melalui platform Zoom Workplace sebagai bagian dari upaya untuk menerapkan teknologi dalam proses peradilan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun ada kendala jarak dan waktu. Dalam sidang daring tersebut, Bapak Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., bersama Panitera dan Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Agama Selong hadir untuk memastikan semua prosedur dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas