Video Layanan
Pengumuman
- Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 | (10/08)
- Penggunaan Kembali Aplikasi Vision Untuk Layanan Tugas Belajar | (20/07)
- Pemberitahuan Kendala Teknis Aplikasi Vision | (13/05)
- SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL | (13/03)
- Rekapitulasi Penyampaian LHKAN 2025 | (02/03)
- SE KPTA MATARAM NO. 1 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN APEL SELAMA BULAN RAMADHAN | (20/02)
Putusan
Putusan Lainnya
Sakra Timur, [4 November 2024] – Pengadilan Agama Selong telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 215 K/Ag/2024, dengan Nomor Eksekusi: 8/Pdt.Eks/2024/PA.Sel. Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Selong, Bapak SuaIdi, S.Ag., dan dilaksanakan oleh eksekutor, yaitu Jurusita Pengadilan Agama Selong, Wahyu Ardiansyah, S.H., yang disaksikan oleh kedua belah pihak yang terkait.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan terhadap beberapa objek waris dengan total luas sekitar 413.000 m², yang terletak di dua desa di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, yaitu Desa Surabaya Utara dan Desa Lepak. Eksekusi dilaksanakan karena pihak termohon tidak mau menyerahkan objek sengketa secara sukarela, meskipun telah ada putusan yang mengikat secara hukum.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali, serta berhasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari pelaksanaan eksekusi ini akan dilaporkan lebih lanjut dalam Berita Acara Eksekusi dan semua pihak yang terlibat diharapkan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
