Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, MENUJU WBBM
Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

SINERGI ANTAR INSTANSI

Kerja sama yang sinergi saling mendukung dan saling menopang bagaimana upaya-upaya terhadap pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan instansi yang betul-betul jauh dari korupsi, kolusi, gratifikasi atau yang merugikan semua pihak
SINERGI ANTAR INSTANSI

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

 

Survei TIV 2024 

 program perioritas

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Sakra Timur, [4 November 2024] – Pengadilan Agama Selong telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 215 K/Ag/2024, dengan Nomor Eksekusi: 8/Pdt.Eks/2024/PA.Sel. Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Selong, Bapak SuaIdi, S.Ag., dan dilaksanakan oleh eksekutor, yaitu Jurusita Pengadilan Agama Selong, Wahyu Ardiansyah, S.H., yang disaksikan oleh kedua belah pihak yang terkait.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan terhadap beberapa objek waris dengan total luas sekitar 413.000 m², yang terletak di dua desa di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, yaitu Desa Surabaya Utara dan Desa Lepak. Eksekusi dilaksanakan karena pihak termohon tidak mau menyerahkan objek sengketa secara sukarela, meskipun telah ada putusan yang mengikat secara hukum.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali, serta berhasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari pelaksanaan eksekusi ini akan dilaporkan lebih lanjut dalam Berita Acara Eksekusi dan semua pihak yang terlibat diharapkan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas