Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, MENUJU WBBM
Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

SINERGI ANTAR INSTANSI

Kerja sama yang sinergi saling mendukung dan saling menopang bagaimana upaya-upaya terhadap pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan instansi yang betul-betul jauh dari korupsi, kolusi, gratifikasi atau yang merugikan semua pihak
SINERGI ANTAR INSTANSI

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

 

Survei TIV 2024 

 program perioritas

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Suwela, [14 November 2024], – Proses eksekusi terhadap dua objek tanah sengketa yang terjadi di wilayah Dusun Rembige, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, berjalan dengan lancar pada Kamis, 14 November 2024. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor Eksekusi: 9/Pdt.Eks/2024/PA.Sel yang sebelumnya sudah diputuskan di Pengadilan Agama Selong.

Eksekusi tersebut dipimpin oleh Bapak SuaIdi, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama Selong, dan dilaksanakan oleh Syafi'i, Jurusita Pengadilan Agama Selong yang bertugas mengeksekusi objek tanah sengketa tersebut. Kedua pihak yang terlibat dalam sengketa juga hadir dan menyaksikan jalannya eksekusi.

Objek sengketa yang dieksekusi terdiri dari dua lokasi, yaitu tanah ladang seluas ± 8000 m² (80 are) yang terletak di Orong Dusun Rembige, serta tanah pekarangan seluas ± 100 m² (1 are) yang di atasnya berdiri sebuah bangunan semi permanen, yang terletak di Dusun Rembige, Desa Puncak Jeringo. Eksekusi dilakukan setelah pihak yang kalah dalam sengketa enggan menyerahkan objek sengketa secara sukarela, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang mengikat.

Menurut Syafi'i, eksekutor yang memimpin jalannya eksekusi, proses tersebut berjalan dengan aman dan tertib. "Kami telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Semua pihak juga menjaga ketertiban selama eksekusi," ungkapnya.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat membawa kejelasan bagi kedua pihak, serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang telah lama diperselisihkan. Dengan keberhasilan eksekusi ini, diharapkan kedua pihak dapat menemukan titik terang dalam penyelesaian masalah ini. Berita Acara Eksekusi akan segera disusun dan didokumentasikan sebagai laporan resmi.

Proses eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Selong untuk memastikan agar keputusan hukum yang telah diterbitkan dapat ditegakkan dengan baik, dan masyarakat dapat merasakan keadilan serta kepastian hukum dalam setiap perkara yang ditangani.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas