Video Layanan
Pengumuman
- Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring Tahun 2025 | (18/12)
- Himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama | (16/12)
- Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI | (26/11)
- Pendataan dan Himbauan Aplikasi Satuan Kerja Peradilan Agama | (11/11)
- Undangan Penyerahan Penghargaan Pengadilan Berprestasi | (23/10)
- Penyampaian Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan | (09/10)
Putusan
Putusan Lainnya
Perkara kewarisan sering kali melibatkan permasalahan yang kompleks, baik dari segi hukum maupun sosial. Salah satu contoh implementasi penyelesaian sengketa kewarisan dapat ditemukan dalam eksekusi perkara kewarisan yang dilaksanakan di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, yang bersumber dari putusan Pengadilan Agama Praya dengan nomor perkara 1139/Pdt.G/2022/PA.Pra yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025.
Perkara ini bermula dari sengketa kewarisan yang melibatkan ahli waris dari seorang almarhum yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ahli waris yang terlibat dalam perkara ini memiliki klaim yang berbeda mengenai pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum, baik dalam bentuk tanah, rumah, maupun harta lainnya. Penyelesaian sengketa ini kemudian dibawa ke Pengadilan Agama Praya untuk mendapatkan putusan hukum yang jelas dan adil.
Sebagai bagian dari proses hukum, perkara kewarisan ini melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Agama Praya hingga sampai pada Tingkat Kasasi, Dalam persidangan, para pihak yang terlibat dalam perkara ini mengajukan bukti-bukti yang relevan, serta saksi-saksi yang mendukung klaim mereka terkait pembagian warisan.
Setelah putusan pengadilan dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah eksekusi. Eksekusi ini adalah tahap pelaksanaan dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memastikan bahwa hak-hak para ahli waris dapat terpenuhi sesuai dengan putusan perkara Nomor 1139/Pdt.G/2022/PA.Pra. Pada perkara ini, eksekusi dilaksanakan di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, tempat dimana aset warisan berada.
Tim eksekutor yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Praya bekerja sama dengan pihak berwenang setempat, seperti aparat desa dan kepolisian, untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar. Eksekusi ini melibatkan pengambilan alih atau pembagian aset yang telah diputuskan oleh pengadilan, seperti rumah atau tanah yang merupakan bagian dari warisan sesuai amar putusan. (tim IT)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas