Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, MENUJU WBBM
Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

SINERGI ANTAR INSTANSI

Kerja sama yang sinergi saling mendukung dan saling menopang bagaimana upaya-upaya terhadap pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan instansi yang betul-betul jauh dari korupsi, kolusi, gratifikasi atau yang merugikan semua pihak
SINERGI ANTAR INSTANSI

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

 

Survei TIV 2024 

 program perioritas

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Perkara kewarisan sering kali melibatkan permasalahan yang kompleks, baik dari segi hukum maupun sosial. Salah satu contoh implementasi penyelesaian sengketa kewarisan dapat ditemukan dalam eksekusi perkara kewarisan yang dilaksanakan di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, yang bersumber dari putusan Pengadilan Agama Praya dengan nomor perkara 1139/Pdt.G/2022/PA.Pra yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025.

Perkara ini bermula dari sengketa kewarisan yang melibatkan ahli waris dari seorang almarhum yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Ahli waris yang terlibat dalam perkara ini memiliki klaim yang berbeda mengenai pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum, baik dalam bentuk tanah, rumah, maupun harta lainnya. Penyelesaian sengketa ini kemudian dibawa ke Pengadilan Agama Praya untuk mendapatkan putusan hukum yang jelas dan adil.

Sebagai bagian dari proses hukum, perkara kewarisan ini melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Agama Praya hingga sampai pada Tingkat Kasasi, Dalam persidangan, para pihak yang terlibat dalam perkara ini mengajukan bukti-bukti yang relevan, serta saksi-saksi yang mendukung klaim mereka terkait pembagian warisan.

Setelah putusan pengadilan dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah eksekusi. Eksekusi ini adalah tahap pelaksanaan dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memastikan bahwa hak-hak para ahli waris dapat terpenuhi sesuai dengan putusan perkara Nomor 1139/Pdt.G/2022/PA.Pra. Pada perkara ini, eksekusi dilaksanakan di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, tempat dimana aset warisan berada.

Tim eksekutor yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Praya bekerja sama dengan pihak berwenang setempat, seperti aparat desa dan kepolisian, untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar. Eksekusi ini melibatkan pengambilan alih atau pembagian aset yang telah diputuskan oleh pengadilan, seperti rumah atau tanah yang merupakan bagian dari warisan sesuai amar putusan. (tim IT)

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas