Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Pengadilan Agama Bima Kelas I A menginsiasi Nota Kesepahaman (MoU) dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Bima Kelas I A dengan  Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima tentang ‘Percepatan Layanan Hukum Dan Pertanahan Pada Masyarakat Pencari Keadilan’. Inisiasi ini muncul karena meningkatnya jumlah perkara kebendaan dan permohonan eksekusi. Untuk memberikan kebenaran hukum yang absolut tentang objek tanah maka kerja sama dengan instansi terkait diperlukan. 

Menindaklanjuti hal tersebut bertempat di Ruang Sidang ‘Candra’ Pengadilan Agama Bima, pada tanggal 12 Desember 2022 dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama oleh Ketua Pengadilan Agama Bima, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, dan  Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bima, Drs. Nasrulloh, S.H. menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini untuk mempercepat pelayanan Pengadilan Agama Bima. 

“Melalui kerjasama ini harapannya bisa berbuat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan. 

“Perkara di Pengadilan Agama Bima hampir mencapai 3000 perkara dan sebagiannya berkaitan dengan pertanahan. 

“Untuk kejelasan objek perkara inilah perlunya kerjasama ini.” 

Ketua Pengadilan Agama Bima juga menyampaikan terima kasih beliau atas kehadiran dan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima, semoga menjadi amal ibadah dan tercatat sebagai pahala disisi Allah SWT.

Sesi penandatanganan kerjasama ini disaksikan oleh hakim, pejabat fungsional dan struktural, seluruh Aparatur Sipil Pengadilan Agama Bima, serta rombongan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Supriyadi, S.SiT., MAP dalam penyampaiannya menyambut baik adanya perjanjian kerjasama istitusi ini. Beliau mengapresiasi inisiasi Pengadilan Agama Bima ini.  

“Kerjasama dengan instansi lain sudah menjadi agenda Kantah kami. Syukurnya Pengadilan Agama Bima menginisiasi dan menindaklanjuti dengan cepat. 

“Oleh karena itu kami sangat mendukung dan menyambut baik kerjasama ini.” Tutupnya.

Adapun Kepala BPN Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda, S.ST., M.H. menambahkan informasi seniornya Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima bahwa terkait perkara gugatan bidang tanah kebenaran relatif dilihat dari hasil pengukuran sedangkan kebenaran absolute dilihat dari tanda batas. 

“Perjanjian kerjasama ini akan memperjelas objek dan subjek gugatan di Pengadilan Agama Bima sehingga putusan perkara bisa mendekati kebenaran absolute baik dari sisi objek maupun subjek perkara” Jelasnya.

Perjanjian kerjasama ini adalah ikhtiar bersama Pengadilan Agama Bima Kelas I A dengan  Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima untuk memberikan layanan terbaik dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di Kota Bima dan Kabupaten Bima.