Berita Agama
Rabu, 8 Mei 2024
Pemberian kepastian hukum terhadap status perkawinan kepada pemohon isbat nikah di Desa Pengengat kecamatan Pujut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya memeriksa perkara Permohonan Isbat Nikah sebanyak 32 Permohonan yang dilaksanakan 2 kali kegiatan yakni pada 7 dan 8 Mei 2024, bertempat di Balai Desa Pengengat Kecamatan Pujut, sidang isbat nikah tersebut di biayai oleh negara melalu DIPA Pengadilan Agama Praya atau secara cuma cuma.
Proses persidangan di Balai Desa Pengengat Kecamatan Pujut
Pada hari pertama tanggal 7 Mei 2024 Ketua Majelis Hakim Rajabudin, S.H.I. dengan Hakim Anggota Ahyaril Nurin Gausia, S.H. dan Aniq Fitrotul Izza, S.H.I. memeriksa 16 Permohonan Isbat Nikah dan pada hari kedua tanggal 8 Mei 2024 Ketua Majelis Hakim Rusdiana Kurniawati Linangkung, S.H.I. dengan Hakim Anggota Unung Sulistio Hadi, S.H.I., M.H. dan Ahmad Zaki Amin Amrullah, S.H.I. memeriksa 16 Permohonan Isbat Nikah.
Proses persidangan di Balai Desa Pengengat Kecamatan Pujut
Pengadilan Agama Praya terus merealisasikan program isbat nikah gratis kepada masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum tentang status perkawinan secara gratis tanpa menggunakan biaya, masyarakat yang hendak mengajukan perkara secara cuma-cuma bisa berkonsultasi pada PTSP Pengadilan Agama Praya bagian meja informasi bagaimana tata cara dan prosedur agar dapat memperoleh berperkara secara gratis. (tim IT PA Praya)