Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Pada Selasa, 28 Januari 2020, Pengadilan Agama Sumbawa Besar telah melaksanakan Sidang Keliling Itsbat Nikah Perdana di tahun 2020, di Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa yang bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Lunyuk.

Sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu diadakan acara pembukaan yang diawali dengan sambutan dari Kepala KUA. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang telah menyelenggarakan sidang di wilayahnya, sehingga membantu warganya untuk mendapatkan buku nikah. Kepala KUA Kecamatan Lunyuk juga berpesan kepada warganya agar menjaga buku nikah dengan baik, karena buku nikah itu mempunyai banyak kegunaan, diantaranya sebagai bukti perkawinan, syarat untuk pengurusan ibadah umroh/haji, digunakan untuk mendapatkan akta kelahiran serta masih banyak lagi kegunaan lainnya.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar Kartika Sri Rohana, S.H, selaku Ketua Pelaksana, yang menyampaikan bahwa banyak permohonan pelaksanaan sidang Itsbat Nikah dari desa-desa atau kecamatan di Kabupaten Sumbawa Besar yang diajukan kepada Pengadilan Agama Sumbawa Besar, namun KUA Kecaamatan Lunyuk merupakan Kecamatan yang paling beruntung dan mendapatkan giliran pertama dari pelaksanaan sidang keliling tahun 2020, karena Kecamatan Lunyuk yang paling awal mengajukan permohonan pelaksanaan sidang keliling kepada Pengadilan Agama Sumbawa Besar. Dalam kata sambutan yang disampaikan untuk diingatkan tentang pentingnya pencatatan setiap perkawinan. Sebab masih banyak dijumpai di masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama setempat. Perkawinan itu tidak cukup sedekar “sah” menurut agama saja, namun juga harus “resmi” dengan mencatatkannya di Kantor Urusan Agama setempat. agar mendapatkan kepastian hukum, yaitu harus sah menurut agama dan juga resmi tercatatkan.

Sidang Keliling Itsbat Nikah kali ini menyidangkan 12 perkara dari pasangan suami istri, yang rata-rata sudah lanjut usia dan dari golongan masyarakat yang kurang mampu, sehingga dengan adanya pelaksanaan sidang keliling isbat nikah sangat membantu mereka, sehingga mereka rela menunggu antrian sidang sampai selesai dengan tertib dan lancar.

Setelah pelaksanaan sidang keliling selesai, segenap panitia pelaksana bergegas merapikan kembali tempat pelaksanaan seperti sedia kala, sekalipun terkesan letih dan lelah, namun tetap nampak keceriaan dan kegembiraan atas keberhasilan yang dianugrahkan, tanpa adanya halangan teknis dan kendala cuaca.