Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Praya | pa-praya.go.id

Perdamaian adalah wajah lain dari ruh keadilan sekaligus menjadi penyeimbang bagi suatu tatanan kehidupan sosial masyarakat, sehingga Pengadilan Agama Praya mengoptimalkan upaya perdamaian pada setiap kali persidangan sebagai win-win solution bagi pencari keadilan sebagaimana kehendak Pasal 1851 KUH Perdata, Pasal 154 RBg. dan PERMA No. 01 Tahun 2016, oleh sebab itu pola fikir dan pola sikap Pengadilan Agama Praya yang digambarkan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tidak pernah jenuh dan tetap bersungguh-sungguh ingin mewujudkan adagium Pengadilan bukan tempat memperuncing masalah melainkan menyelesaikan masalah tanpa masalah, sehingga apa yang menjadi asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dapat terwujud.

Para Pihak Yang berdamai

Tepat pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Praya telah dilakukan pembacaan Akta Perdamaian perkara sengketa Harta Bersama dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2020/PA.Pra. antara LZ dan SKR. Sidang pembacaan Akta Perdamaian dipimpin oleh Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., sebagai  Ketua Majelis dan Muh.Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag., serta Ridwan, S.H.I., sebagai Hakim Anggota berjalan dengan lancar. Ketua Majelis menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada hakim mediator (Drs. H. Moh. Nasri, B.A., MH) dan para Pihak yang diwakilkan oleh Kuasa Hukum masing-masing karena akhirnya perkara sengketa Harta Bersama ini dapat diakhiri dengan kesepakatan damai.

Atas kuasa dan izin Allah SWT. penyelesaian terbaik dengan jalan damai ini bisa diraih setelah dilakukan penasehatan pada setiap kali persidangan oleh Ketua Majelis Mudah-mudahan keberhasilan ini dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi Majelis Hakim untuk membantu para pihak agar perkara yang diajukan para pencari keadilan dapat berakhir damai. 

Suasana panas, silang pendapat dan intimidasi di depan sidang diantara para pihak berperkara mampu diredam dan dicairkan oleh Ketua Majelis Hakim, wajah bringas, murung dan sinis kini telah berubah menjadi senyuman indah dan hati yang lembut dengan adanya perdamaian, tak lagi berfikir untung rugi dan kalah menang, namun kedua belah pihak yang berperkara sama-sama berfikir Harta Bersama yang saat ini masing-masing pihak dapat, bisa menjadi sarana kebaikan bagi anak-anak mereka dan ikatan yang pernah putus dapat dirajut kembali sebagai saudara seiman, demi tumbuh kembang anak-anak mereka.(Tim IT PA Praya)