Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Mataram, 12/3/2020 – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H., melantik Ahmad Rifa’i, S.Ag., MHI., sebagai Ketua Pengadilan Agama Selong pada Kamis, 12 Maret 2020 di ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Acara ini terselenggara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 25/KMA/SK/II/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Promosi dan Mutasi Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pada Lingkungan Peradilan Agama.

DSCF8663

Dalam sumpah yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Ketua Pengadilan Agama Selong berjanji akan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NKRI Tahun 1945. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

DSCF8707

Hadir dalam pelantikan ini para Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Mataram, para Hakim Tinggi dan pejabat eselon III dan IV serta Panitera Muda pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Ketua Pengadilan Agama Mataram, Ketua Pengadilan Agama Praya dan undangan lainnya. Pada kesempatan yang sama, diselenggarakan juga acara serah terima jabatan dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru dilantik.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut