Video Layanan
Pengumuman
- Daftar Inventaris Masalah PT POS | (07/03)
- Isbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Ramadan, Syawal, an Zulhijah 1445 H | (05/03)
- Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Tahun 2024 | (04/03)
- SAPA PTA Mataram | (04/03)
- Undangan Sosialisasi | (27/02)
- Undangan Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2024 | (23/02)
Putusan
Putusan Lainnya
Upaya mengatasi pencegahan penyebaran virus corona, Pengadilan Tinggi Agama Mataram gandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram lakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Rabu (02/04/2020). Hal ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, dan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1138/DjA/HM.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Pihak Dinkes menghimbau agar selalu menjaga kesehatan diri agar terhindar dari Corona dengan cara Rutin mencuci tangan, Menjaga jarak aman, terutama dengan orang yang tengah batuk atau bersin, jangan sering menyentuh wajah, dan segera melakukan pemeriksaan ke rumah sakit terdekat jika mengalami gejala, seperti demam, batuk serta kesulitan bernapas.
Diharapkan dengan penyemprotan ini bisa membunuh dan meminimalisir penyebaran virus COVID-19
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
SelanjutnyaSyarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut