Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus di Lingkungan Peradilan Agama Sewilayah PTA Mataram

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Agama Sewilayah PTA Mataram

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 906/SEK/SK.HK1.2.5/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Pedoma Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, serta Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Markas Besar Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tentang Penerbitan STNK dan TNKB Khusus di Lingkungan Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pedoman penerbitan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Khusus serta TNKB Khusus berlaku di seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Agama sewilayah PTA Mataram diminta untuk menyesuaikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan dan surat kepolisian dimaksud.
  3. Surat lengkap beserta lampiran Surat Keterangan dapat diunduh melalui tautan berikut: 

Surat Pemberitahuan Nopol Khusus dan Surat Keterangan

Demikian disampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya diucapkan terimakasih

Wassalamualaikum Wr. Wb