Informasi Pengadilan

Penutupan Sementara (Lockdown)

Bahwa terdapat aparatur Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang terpapar virus COVID-19 dan dalam rangka menjaga serta melingungi segenap aparatur dari penularan virus Covid-19, maka untuk sementara waktu menghentikan (lockdown) kegiatan perkantoran di Pengadilan Tinggi Agama Mataram