Hak-hak Pokok dalam proses persidangan
- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik di muka persidangan
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan