Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Hak-hak Pokok dalam proses persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik di muka persidangan
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan