Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Prosedur Mediasi secara Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik

Apa itu Mediasi secara Elektronik?

Mediasi Elektronik merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini merupakan alternatif tata cara mediasi di Pengadilan dalam hal para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.

Prinsip penyelenggaraan Mediasi Elektronik

  1. Sukarela; Mediasi Elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama para pihak secara sukarela.
  2. Rahasia; Para Pihak, Mediator, dan pihak lain yang terkait dengan proses mediasi untuk merahasiakan segala sesuatu yang terjadi dalam pertemuan dan pengiriman serta penyimpanan dokumen elektronik yang terkait dengan Mediasi Elektronik.
  3. Efektif, mengutamakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya pendukung Mediasi Elektronik yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan
  4. Aman,untuk menjamin keutuhan, ketersediaan,(nonrepudiation) keaslian dan kenirsangkalan terhadap sumber daya teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan Mediasi Elektronik.
  5. Terjangkau.

Etika Pertemuan Mediasi Elektronik

  1. Para Pihak dan Mediator wajib untuk mengikuti Mediasi Elektronik di dalam ruang tertutup dan bukan tempat umum
  2. Para Pihak wajib menjaga ketenangan dan kenyamanan ruang untuk melakukan mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. Para Pihak wajib menggunakan pakaian yang sopan selama pertemuan Mediasi Elektronik; dan
  4. Para Pihak wajib untuk meminta izin kepada pihak lain dan Mediator jika ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya.
  5. Mediator dan Para Pihak harus menjaga kerahasiaan terhadap hal yang terjadi termasuk dokumen yang dibagikan dalam pertemuan Mediasi Elektronik
  6. Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik

Bagaimana Pelaksanaan Mediasi Elektronik?

  1. Hakim pemeriksa perkara mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi kecuali perkara yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  2. Hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan mendorong Para Pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik
  3. Dalam perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara manual, pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak dan/ atau kuasanya, sebelum menunda proses persidangan mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi, hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan meminta persetujuan kepada Para Pihak mengenai Mediasi Elektronik.
  4. Penjelasan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi manfaat, tata cara, dan konsekuensi biaya penggunaan fasilitas elektronik yang diperlukan
  5. Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan
  6. Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilakukan secara manual.
  7. Untuk penunjukan mediator, para pihak tetap memilih Mediator yang tersedia dalam daftar Mediator di Pengadilan
  8. Dalam hal Para Pihak memilih menggunakan Mediator nonhakim, Biaya Mediasi Elektronik diserahkan kepada Para Pihak dan kesepakatan dengan Mediator

Baca juga disini:

Daftar Nama Mediator di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram