Kategorisasi Informasi

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yaitu sebagai berikut:

3 (tiga) kategori informasi
  1. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
  2. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA; DAN
  3. INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :
A. PROFIL DAN PELAYANAN DASAR PENGADILAN :

  1. Profil Pengadilan (tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan, struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, profil singkat pimpinan Pengadilan, profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan dan lembar pengumuman LHKPN dari KPK)
  2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan;
  3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
  4. Agenda sidang;

B. INFORMASI BERKAITAN DENGAN HAK MASYARAKAT:

  1. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik
  3. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur pengadilan
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi
  5. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi
  6. Biaya perolehan salinan informasi ( informasi elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma) dan Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

C. INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN DAN KINERJA PENGADILAN :

  1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan 
  2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  3. Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).
  4. Ringkasan daftar aset dan inventaris
  5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. INFORMASI LAPORAN AKSES INFORMASI :

  1. Ringkasan laporan akses informasi 
  2. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat

"INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA YANG SETIAP SAAT DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK"

Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :
A. UMUM :
Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

  1. Nomor;
  2. Ringkasan Isi Informasi;
  3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  4. Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  6. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

B. INFORMASI TENTANG PERKARA  :

  1. Informasi dalam register perkara
  2. Data statistik perkara
  3. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara
  4. Laporan penggunaan biaya perkara
  5. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP

C. INFORMASI TENTANG PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN :

  1. Jumlah jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya
  2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik
  3. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan
  4. Inisial nama dan unit/satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin

D. INFORMASI TENTANG PERATURAN, KEBIJAKAN DAN HASIL PENELITIAN :

  1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
  2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan;
  3. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan
  5. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

E. INFORMASI ORGANISASI, ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN :

  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  4. Data statistik kepegawaian
  5. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
  6. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  7. Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  8. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja

 

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN / DIRAHASIAKAN

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  8. Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut:
    1. Menghambat proses penegakan hukum;
    2. Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
    3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
    5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
    8. Mengungkap rahasia pribadi;
    9. Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;
    10. Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).