Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
- Memeriksa pengaduan, meliputi:
- Memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
- Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
- Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
- Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
- Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
- Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan)
Penyelesaian Pengaduan Oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan
- Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakanya.
- Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, non diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya..
- Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
- dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasian.
- penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap
- Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
Dasar Hukum : Perma 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whitsle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya