FAQ

    1. Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik ?
    2. setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

  1. Apakah persyaratan penyampaian permohonan informasi pubik dan pengajuan keberatan ?
  2. Bagaimana cara menyampaikan permohonan informasi publik 

PPID PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM
Jl. Majapahit No. 58 Mataram, NTB 83126
Alamat surel : info@pta-mataram.go.id 

© 2018 PTA Mataram. All Rights Reserved.