Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Pemerintah Provinsi NTB serta Lembaga Penyiaran Publik RRI Mataram melaksanakan penandatanganan MoU pada hari Rabu, tanggal 28 September 2021, bertempat di Ruang VVIP Bandara Internasional Lombok Zainudin Abdul Majid. Penandatanganan MoU yang berisi tentang “Penyebarluasan Informasi Tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Pengendalian Dan Pengetatan Dispensasi  Perkawinan Anak“ dilakukan oleh Gubernur NTB Bapak Dr. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Dr. H. Empud Mahpudin, SH, MH,  serta Lembaga Penyiaran Publik RRI Mataram  Ibu Chrisma Riny.

MoU dengan Pemprov NTB
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi NTB yang dilaksanakan oleh Gubernut NTB, Ketua PTA Mataram dan Kepala LPP RRI Mataram

Dengan penandatanganan MoU tersebut diharapkan meningkatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan  Pengadilan Tinggi Agama Mataram serta LPP RRI Mataram, sehingga memberikan manfaat bagi ketiga institusi. Penandatanganan MoU ini merupakan tonggak awal upaya bersama dalam menyelesaikan salah satu permasalahan sosial yang dihadapi Pemerintah Provinsi NTB sehingga dapat menjadi payung hukum bagi kegiatan kerjasama yang akan dilakukan ketiga institusi ke depan.

Menurut Dr. H. Zulkieflimansyah salah satu “gubernur termuda” yang dilahirkan pada  18 Mei 1972, beliau menyampaikan bahwa pernikahan anak saat ini sudah menjadi masalah utama bagi Pemerintah Provinsi NTB yang menunjukkan peningkatan jumlah kasusnya lumayan cukup tinggi, apalagi dibarengi dengan situasi yang kurang menguntungkan yaitu adanya pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Perkawinan anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Masyarakat tidak lagi memandang pernikahan anak sebagai hal yang tabu, atau aib, mereka masih berpikir bahwa pernikahan anak itu menjadi solusi terhadap banyak masalah.

Sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak dan sebagai pihak yang berkepentingan dalam pencegahan terjadinya perkawinan anak di daerah, perlu ada upaya, tindakan, dan kegiatan yang sungguh-sungguh dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah desa, masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan terjadinya perkawinan anak dan menurunkan angka perkawinan anak di daerah. Maka Pemerintah Provinsi NTB sebagai pelopor utama yang pertama di tingkat Nasional yang melahirkan Peraturan Tentang Pencegahan Perkawinan Anak yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021.

MoU denga Pemprov NTB
Hasil MoU tiga institusi siap berkolaborasi untuk bersama-sama menyelesaikan masalah sosial yang dihadapi, dalam rangka mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang Gemilang

Seiring dengan kenyataan tersebut Pengadilan Tinggi Agama Mataram berinisiatif untuk bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi NTB dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana - DP3AP2KB NTB dan LPP RRI Mataram, tegas "Dr. Empud Mahpudin” selaku Ketua PTA Mataram, yang dalam hal ini ketiga lembaga dengan kewenangan berbeda tersebut, telah sepakat mengadakan kerjasama dengan MoU (Memorandum of Understanding) atau yang sering disebut Nota Kesepahaman sebagai tindak lanjut atas kesamaan visi menurunkan kasus perkawinan anak yang kini marak dipraktikkan di masyarakat, sekaligus bentuk penghayatan terhadap spirit Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang menjadi prioritas PTA Mataram saat ini.

Lebih lanjut Ketua PTA Mataram menyampaikan, bahwa perkawinan anak dipahami secara berbeda-beda, dari perspektif pemerintah, perkawinan anak merupakan pelanggaran undang-undang, namun bagi sebagian masyarakat, perkawinan anak bukanlah persoalan karena menikah merupakan takdir dan siklus hidup manusia yang tidak bisa dihindari, berapapun usianya. Meski demikian, sebagian masyarakat yang lain menyadari perkawinan anak berpotensi merugikan masa depan si anak, khususnya anak perempuan dan dianggap menjadi salah satu faktor tingginya fenomena kawin cerai di NTB.

Pencegahan Pernikahan anak kini menjadi tanggung jawab bersama, bahwa kesadaran masyarakat, budaya, kebiasaan, agama tarik menarik dalam problem ini dan peran hakim saja tidak cukup untuk mengendalikan laju pernikahan anak. Jalinan kerjasama ini juga merupakan ikhtiar PTA Mataram sebagai” Kawal Depan” dari Mahkamah Agung RI yang mengawasi pengadilan agama yang wilayahnya meliputi Provinsi NTB juga Provinsi Bali untuk mengadakan kerjasama antar lembaga demi kepentingan masyarakat khususnya yang ada di Provinsi NTB, sebagai upaya pelaksanaan Instruksi Dirjen Badilag yang berupa himbauan untuk mengadakan kerjasama antar lembaga instansi dengan surat Nomor 054/DJA/HM.01.1/I/2019 tanggal 04 Januari 2019.

Siaran dengan TVRI LPP Mataram
Siaran langsung “Talkshow Acara NTB Gemilang “ tentang Pencegahan pernikahan anak di NTB, dengan narasumber H. Ilham Abdullah (WKPTA Mataram) dan H. Anang Permana (Hakim Tinggi PTA Mataram) dipandu oleh Chae Khair Anwar (TVRI Mataram)

Kegiatan yang selama ini dilakukan oleh PTA Mataram diantaranya berpartisipasi mengutus Wakil Ketua PTA Mataram dan Hakim Tinggi sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan acara “Talkshow”  yang dilakukan di Studio TVRI maupun di RRI Mataram, juga dengan cara dialog langsung dengan masyarakat yang dilaksanakan oleh kalangan pesantren, serta pembinaan langsung kepada semua aparatur peradilan agama yang ada di Wilayah Hukum PTA Mataram. Sehingga dengan kegiatan tersebut akan mengubah “mindset” pola pikir masyarakat dalam menyikapi perkawinan anak di NTB, untuk dapat terwujudnya Visi Misi Provinsi NTB yaitu mewujudkan “Nusa Tenggara Barat yang Gemilang” Sebagai refleksi  dari pemaknaan atas ungkapan Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghofur  atau daerah yang aman, nyaman dan menyenangkan, dimana hidup dan kehidupannya dipenuhi hikmah dan keberkahan. Serta  Misi Provinsi NTB yaitu : 1). NTB Tangguh dan Mantap, 2) NTB Bersih dan Melayani, 3) NTB Sehat dan Cerdas, 4) NTB Asri dan Lestari, 5) NTB Sejahtera dan Mandiri, dan 6) NTB Aman dan Berkah. #ap.290921#