Indeks Perilaku Anti Korupsi

Dalam rangka upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembanguan Berkelanjutan. Dalam perpres tersebut, sasaran global yang ingin dicapai terkait korupsi adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuk. Di sisi lain, sasaran nasional yang ingin dicapai yaitu meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi menjadi 4,0 pada tahun 2019 (Lampiran Prepres Nomor 59 Tahun 2017)

Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebagai unit penyelenggaran pelayanan publik, maka penting dilakukan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) sebagai dukungan dan peran aktif dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Survei ini mengukur permisifitas masyarakat (pihak pencari keadilan) dan stakeholder terhadap perilaku korupsi, gambaran kepuasan dan persepsi terhadap pemberantasan korupsi. Publikasi ini dapat terealisasi berkat kerja sama berbagai pihak mulai dari petugas pengumpul data di lapangan sampai kepada tim analisis.