Rencana Jangka Panjang (Blue Print)

Perencanaan jangka panjang (blue print atau cetak biru) yang harfiah berarti sebuah tulisan yang menjelaskan tentang perkembangan teknis yang produktif dalam keberlangsungan sesuatu.

Blue print adalah sebuah rancangan yang dirumuskan dengan tujuan memberikan arahan terhadap kegiatan organisasi/ komunitas/ lembaga secara berkesinambungan sehingga setiap kegiatan memiliki kebersesuaian dengan tuntutan, tantangan, dan kebutuhan lingkungan sekitar.

Perencanaan jangka panjang di lingkungan Mahkamah Agung mencakup periode 25 (dua puluh lima) tahunan. Mahkamah Agung sendiri berharap Cetak Biru (Blue print) yang dirancang untuk jangka waktu yang panjang yaitu 25 tahun dapat menjadi langkah besar untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita. Dengan adanya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 ini, Mahkamah Agung berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstuktur, lebih terukur dan tepat sasaran. Selain itu Mahkamah Agung berharap agar pembaruan yang tengah dan terus akan dilakukan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama stakeholders lembaga peradilan dan lembaga-lembaga lainnya.

Cetak Biru Mahkamah Agung 2010 – 2035 (download di sini)

Ringkasan

Bahwa untuk memenuhi tuntutan reformasi dalam bidang hukum maka Mahkamah Agung RI  telah menyusun Blue Print ( Cetak Biru) Pembaruan Peradilan tahun 2010-2035. Cetak Biru tersebut merupakan penyempurnaan dari cetak biru yang diterbitkan tahun 2003, guna lebih untuk mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaruan Badan Peradilan secarah utuh. Mahkamah Agung RI berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih  baik lagi, terstruktur, terukur dan tepat sasaran.

Berdasarkan cetak biru tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Agama Kendari telah menindak lanjuti dengan menetapkan kebijakan dan  menyusun program kerja yang menitik beratkan pada :

  • Manajemen Sumber Daya Manusia
  • Manajemen Sumber Daya Keuangan
  • Manajemen Sarana dan Prasarana
  • Manajemen Teknologi dan Informasi
  • Transparansi Peradilan
  • Fungsi Pengawasan

 

Adapun Arah Pembaruan Peradilan bedasarkan blue print Mahkamah Agung sebagai berikut:

ARAHAN PEMBARUAN FUNGSI TEKNIS DAN MANAJEMEN PERKARA

A.  Arahan Pembaruan Fungsi Teknis

Dengan mempertimbangkan hakekat dari fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945 dan mengingat permasalahan serta tantangan yang kini dihadapi, maka segala upaya pembaruan fungsi teknis badan peradilan harus menjamin terwujudnya:

 

“Pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan”.

Reformasi yang dimaksud, dapat diartikan sebagai upaya untuk merevitalisasi fungsi MA sebagai pengadilan tertinggi dalam rangka menjaga kesatuan hukum, dan revitalisasi fungsi pengadilan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat pada keadilan.

 

B.  Arahan Pembaruan Manajemen Perkara

Pembaruan manajemen perkara di pengadilan dilakukan dalam rangka mewujudkan 2 (dua) misi MA, yaitu: pertama, memberikan pelayanan hukum yang memiliki kepastian dan berkeadilan bagi pencari keadilan; dan kedua, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Agenda penyempurnaan pada manajemen perkara dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian besar, yaitu sebagai berikut:

  1. Modernisasi manajemen perkara;
  2. Penataan ulang organisasi manajemen perkara;
  3. Penataan ulang proses manajemen perkara.

 

ARAHAN PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG

A.  Arahan Pembaruan Fungsi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Penguatan Kelembagaan Penguatan SDM, Sarana, dan Prasarana

B.  Arahan Pembaruan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)

C.  Arahan Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

D.  Arahan Pembaruan Pengelolaan Anggaran

E.  Arahan Pembaruan Pengelolaan Aset

F. Arahan Pembaruan Teknologi Informasi (TI)

 

ARAHAN PEMBARUAN AKUNTABILITAS

A. Arahan Pembaruan Sistem Pengawasan

B. Arahan Pembaruan Sistem Keterbukaan Informasi