Berita Agama

Praya | pa-praya.go.id

Selasa 21 September 2021, Pengadilan Agama Praya meraih keberhasilan mediasi dalam perkara izin poligami yang tercatat di Pengadilan Agama Praya dengan nomor register 1166/Pdt.G/2021/PA.Pra. Pemohon (suami) dan Termohon (istri) telah mencapai kesepakatan setelah dimediasi oleh Hakim Mediator, Dra. Noor Aini (Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya).

Mediasi Perkara izin poligami

Ketika mediasi berlangsung, mediator terus memberikan saran dan nasehat kepada Para Pihak dan Para Pihak mengikuti jalannya mediasi dengan tertib di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Praya.

Adapun yang berhasil dalam mediasi ini adalah tentang penguasaan harta yang diperoleh selama kurun waktu perkawinan (harta bersama) Pemohon dan Termohon, Pemohon sepakat menyerahkan harta bersama tersebut di atas kepada Termohon dan anak-anak Pemohon.

Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari Ketua Pengadilan Agama Praya , Syafruddin, S.Ag, M.SI

“keberhasilan Mediasi dalam kasus Izin Poligami merupakan hal yang langka. Karena saya apresiasi atas kinerja mediator Hakim Dra. Noor Aini. Semoga ke depan banyak perkara yang selesai dengan proses mediasi” tutur Ketua PA Praya.

Keberhasilan ini tercatat sebagai keberhasilan mediasi yang kesekian kali oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Praya untuk periode Tahun 2021. Alhamdulillah, semoga menjadi motivasi untuk hakim mediator yang lain untuk berupaya mendamaikan para pihak sesuai dengan Komitmen yang sebelumnya diikrarkan oleh Para Hakim Pengadilan Agama Praya .(Tim IT PA Praya)