Berita Agama

 

Damai itu indah” mungkin dapat menjadi kalimat yang cocok untuk menggambarkan suasana di Ruang Mediasi PA Praya pada Rabu (30/11). Sebab, salah satu Hakim Mediator PA Praya, Dra. Noor Aini lagi-lagi berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Kali ini giliran perkara eksekusi kewarisan yang ‘dijinakkan’ oleh sosok yang kini menjabat sebagai Ketua PA Praya tersebut,

Mediator PA Praya, Dra. Noor Aini Bersama dengan Para Pihak Berperkara

Saat ditemui tim, Dra. Noor Aini mengaku bahwa dirinya tujuan utama mediasi adalah merukunkan kembali kedua belah pihak yang sedang berseteru. “Namun begitu, faktor utama keberhasilan mediasi tetap bertumpu kepada keputusan yang diambil oleh kedua belah pihak” ujar Noor.

Pada kesempatan yang sama, Noor juga menjelaskan bahwasannya perkara tersebut merupakan perkara lawas yang telah sampai kepada proses kasasi. “Perkara tahun 2020” ucap Noor. “Perkara ini sejatinya merupakan putusan dari tingkat kasasi” tambah Noor.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting yang harus dilalui dari keseluruhan proses penanganan perkara. Kegiatan mediasi sendiri merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Dengan kembali ditorehkannya keberhasilan mediasi, memperpanjang catatan positif PA Praya terutama pada Indikator Kinerja terkait mediasi.(FA)