Berita Agama
Praya | pa-praya.go.id
“Tanggung jawab seorang Hakim tidaklah kecil, namun sangat besar dan memiliki dampak yang luar biasa”. Kalimat tersebut menjadi kalimat pembuka Ketua Kamar Agama MA-RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb. dalam pembinaan yang kembali dilaksanakan di tanah Bumi Gora pada Selasa (19/3).
Ketua Kamar Agama MA-RI saat memberikan materi, Selasa (19/3)
Ditengah kesibukannya, Amran menyempatkan diri untuk melakukan pembinaan dan menyapa rekan-rekan hakim agama se-wilayah PTA Mataram. Bertempat di Ruang Sidang Utama PA Praya, Amran memberikan sejumlah arahan-arahan terkait teknis yudisial. Pada kesempatan ini, pria yang menjabat sebagi Ketua Kamar Agama MA-RI sejak 2017 tersebut, menyampaikan beberapa poin pokok dalam pembinaanya kali ini. Menurutnya, masih terdapat persoalan yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan di lingkungan peradilan agama, khususnya di wilayah NTB. “Utamanya permasalahan seputar perkara kewarisan, hadanah (hak asuh), serta hal-hal yang bersifat hukum acara masih dominan terjadi di seluruh pengadilan agama, tidak terkecuali wilayah NTB” tegas Amran.
Suasana Ruang Sidang Utama PA Praya saat Pembinaan Tuaka Agama MA-RI
Kemudian beliau juga berpesan agar seluruh hakim tetap mengutamakan asas peradilan yang sederhan, cepat dan biaya ringan, serta senantiasa memberikan solusi bagi para pihak beperkara. “Saya berharap besar kepada rekan-rekan sekalian, permasalahan seperti yang telah disebutkan tadi, tidak terjadi lagi di kemudian hari” tutup Amran. (FA)