Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Praya | pa-praya.go.id

Berdasarkan surat edaran Ditjen Badilag Nomor 3061/DjA.HM.00/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019, Pengadilan Agama Praya telah menerapkan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik atau dikenal dengan e-court, pada Juli 2019. Pelaksanaan persidangan elektronik didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Wujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Melalui E-Litigasi Di Pa Praya

 

Sejauh mana pelaksanaan e litigasi di PA Praya? inilah yang menjadi judul penelitian mahasiswi UIN Mataram Ulvi Humaiyah dengan mengambil data atau locus penelitian di PA Praya.

E-court atau e-litigasi adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan para pihak secara online  dan persidangan secara elektronik. 

Proses beracara secara elektronik ini memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan, karena dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya dalam mendaftarkan perkara. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Bapak Suparjo, SH. selaku Advokat yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Praya.

“adanya e-court ini sangat membantu kita sebaagi lawyer, terutama yang rumah/kantornya jauh dari Pengadilan, dan sangat memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran perkara, karena dapat mendaftar dari rumah dan biayanya lebih murah” ucapnya.

Menurut Ulvi, Jumlah perkara yang masuk menggunakan e-court di Pengadilan Agama Praya sampai saat ini sudah mencapai 508 perkara. Ini merupakan jumlah yang cukup banyak daripada tahun sebelumnya (2019) hanya sebanyak 24 perkara. Selain karena proses beracara secara elektronik lebih efektif dan efisien, juga dapat meminimalisir para pihak datang ke Pengadilan untuk mencegah penyebaran covid-19. 

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Praya “proses beracara secara elektronik lebih efektif dan efisien dibandingkan secara manual, serta sangat meminimalisir para pihak datang ke PA, dan adanya pandemi covid-19 ini mempengaruhi meningkatnya jumlah perkara yang masuk secara e-court” tuturnya.

Selamat dan sukses kepada PA Praya karena telah berhasil dalam implementasi e-court, dengan jumlah pendaftaran perkara terbanyak melalui e-court setelah PA Bima dari berbagai Pengadilan Agama di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dan lebih masif lagi dalam melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pengguna e-court, agar kedepannya lebih banyak lagi perkara yang masuk melalui e-court untuk mewujudkan proses peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.(Tim IT PA Praya)