Berita Agama

Praya | pa-praya.go.id

Kegiatan sidang keliling dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka komitmen untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Biaya ringan dapat dicapai karena para pencari keadilan tidak perlu datang ke Kantor PA Praya, karena jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal para pihak berperkara.

 

Berlangsung Itsbat Nikah yang kedelapan kalinya di PA Praya bertempat di Desa Bagu

 

PA Praya melaksanakan kegiatan sidang keliling kamis pagi (24/06/2021) di aula kantor Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah  yang di pimpin oleh Muhammad Jalaluddin, S.Ag. sebagai Ketua Majelis didampingi Nismatin Niamah, S.H.I. dan Solatiah, S.H.I. sebagai hakim anggota.  Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Desa Bagu beserta Jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan rencana dan juga para pihak yang berperkara bisa mengikuti proses persidangan dengan tenang.

Jumlah perkara yang diisbatkan kali ini sebanyak 142 pasang suami istri, Kepala Desa Bagu, Lalu Jelidra mengatakan masih banyak warga belum mempunyai buku nikah namun terkendala dengan suami/istri mereka yang merantau ke luar daerah sehingga tidak bisa mengikuti sidang isbat nikah kali ini. Lebih lanjut Lalu Jelidra mengucapkan terimakasih kepada PA Praya yang telah memilih dan menyelenggarakan sidang isbat nikah di desa mereka.

Rusni salah satu peserta sidang isbat nikah saat ditemui tim website PA Praya mengatakan ingin memiliki buku nikah sejak dulu namun terkendala biaya jika harus ke datang ke Pengadilan, dan sangat bersyukur dengan adanya sidang isbat kali ini karena sangat membantu untuk mereka yang kurang mampu. 

“Saya sangat bersyukur ada kegiatan seperti ini di desa kami, sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pergi ke Pengadilan dan membayar sidang isbat nikah” Tutur Rusni.

Dalam sambutannya ketua majelis Muhammad Jalaluddin, S.Ag. mengingatkan kembali bahwa sidang isbat kali ini merupakan gratis tanpa dipungut biaya apapun, dan mewaspadai jika ada oknum yang meminta bayaran. Kemudian menghimbau masyarakat untuk selanjutnya agar menikah di KUA secara resmi sehingga tidak ada kesulitan administrasi saat dibutuhkan seperti saat anak akan masuk sekolah dan pembuatan akta kelahiran anak. (Tim IT PA Praya)