Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

pendataanNONASN

Mataram, 16 September 2022

Bertempat di ruang Command Center Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Fahrurosyid, S.H., M.H. bersama dengan Tenaga Fungsional Kepegawaian dan seluruh PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Tinggi Agama Mataram menghadiri Virtual Meeting Sosialisasi Pendataan Tenaga NON ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 594/Bua.2/07/09/2022  tanggal 15 September 2022  dengan tujuan meminimalisir kendala dalam pendataan tenaga NON ASN.

pendataanNONASN 1

Pendataan Non ASN sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.