Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

pos 2

Mataram,29/02/2024 - Penyelenggaraan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat oleh Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram dan PT. Pos Indonesia Cabang Mataram menjadi fokus utama dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh PTA Mataram pada Kamis, 29 Februari 2024. Diskusi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara kedua pihak terkait proses surat tercatat tersebut, sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.

Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa penerapan Pos Tercatat di Pengadilan Agama wilayah PTA Mataram telah menghadapi sejumlah permasalahan sejak dilakukannya Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia sembilan bulan yang lalu. Relaas panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan merupakan dua jenis dokumen surat tercatat yang menjadi sorotan dalam diskusi ini.

pos 1

Menurut pernyataan yang diterima, pihak PTA Mataram menyatakan bahwa pentingnya kejelasan dalam proses pemanggilan, mengingat pemanggilan itu adalah titik awal sah atau tidaknya pelaksanaan persidangan pelaksanaan pemeriksaan oleh Majelis Hakim. apabila sah surat tercatat tersebut, maka sidang dapat dilaksanakan, sebaliknya jika tidak sah maka persidangan tidak dapat dilaksanakan. Sementara itu, PT. Pos Indonesia Cabang Mataram menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pengiriman surat tercatat, dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.

pos 3

Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih baik antara PTA Mataram dan PT. Pos Indonesia Cabang Mataram dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan penerapan Pos Tercatat di wilayah hukum tersebut. Kejelasan proses pengiriman dokumen surat tercatat diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah kerja PTA Mataram. [Angga]

Add comment


Security code
Refresh