Seputar Peradilan
Mataram(18/07/2024) Pengadilan Tinggi Agama Mataram menghadiri Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI, Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, serta pejabat lainnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Ketua, Wakil Ketua, Kepala, Wakil Kepala, Panitera dan Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia. Selain itu, hakim dan aparatur peradilan dari seluruh Indonesia juga turut berpartisipasi dalam acara yang diselenggarakan secara hybrid ini.
dalam sambuatan YM Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. ada beberapa pesan penting yang disampaikan oleh beliau diantaranya :
- Menyampaikan tentang Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat.
"Praktik perjudian dengan menggunakan platform digital tidak hanya terjadi di kalangan orang dewasa, tetapi juga telah merambah hingga ke kalangan remaja dan anak-anak. Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius serta tindakan yang tegas dari kita semua Kita memiliki tanggungjawab untuk melindungi setiap anggota keluarga kita dan masyarakat pada umumnya dari mewabahnya fenomena perjudian yang dilakukan secara online. Saya berharap, tidak ada dari kalangan warga peradilan dan anggota keluarga dari warga peradilan yang terlibat dalam aktivitas judi online. Bahkan, kita harus turut berkontribusi dalam proses pemberantasan judi online bersama sama dengan pemerintah dan seluruh elemen yang terkait." - Pemberlakuan aplikasi e-Court bagi upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali
permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang diajukan sejak tanggal 1 Mei 2024, maka berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik, sedangkan berkas perkara cetaknya tidak dikirimkan lagi ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP).
Apabila terjadi gangguan sistem informasi yang mengakibatkan administrasi perkara secara elektronik tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
1. Administrasi perkara dilakukan melalui sarana elektronik lainnya (Email atau Whatsapp);
2. Administrasi perkara dilakukan secara manual;
3. Setelah gangguan berakhir, seluruh proses dan dokumen diunggah ke SIPP. - Pemberlakuan aplikasi SMART MAJELIS,
Aplikasi SMART MAJELIS merupakan aplikasi Robotika berbasis Kecerdasan Buatan untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan Berbagai parameter antara lain : pengalaman, kompetensi, dan beban kerja hakim. Aplikasi ini juga mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili, agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya. Aplikasi ini akan memudahkan Pimpinan di Mahkamah Agung dalam memilih majelis hakim sesuai dengan kompetensi para hakim di Mahkamah Agung.
Beberapa fitur yang terdapat pada aplikasi SMART MAJELIS antara lain :
1. Telaah Perkara;
2. Penetapan Majelis Hakim;
3. Penetapan Kembali Majelis Hakim;
4. Cetak Surat Penetapan Majelis Hakim Input data referensi pengguna. - Sistem Deteksi Dini Perkara di Pengadilan (case early detection),
Case early detection merupakan aplikasi yang berfungsi untuk mendeteksi setiap perkara yang masuk di Mahkamah Agung, apakah memiliki kemiripan dan/atau keterkaitan antara satu sama lainnya berdasarkan beberapa kriteria sehingga diharapkan dengan pendeteksian dini tersebut dapat menghindari adanya disparitas penjatuhan putusan terhadap suatu perkara yang memiliki kemiripan. - Implementasi Perma tentang Lingkungan Hidup.
Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, sebagai panduan bagi para hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup, sekaligus sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya yang diatur dalam SK KMA Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, kepada para hakim untuk benar-benar mempelajari substansi Perma Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, agar tidak salah dalam mengambil keputusan saat menangani perkara lingkungan, termasuk ketika menilai dan mempertimbangkan alat bukti, karena dalam perkara lingkungan terdapat jenis-jenis alat bukti yang tidak dikenal dalam hukum acara pada umumnya - Pendidikan para calon hakim dalam masa magang di pengadilan,
para Tutor dan Mentor agar benar-benar bisa memberikan bimbingan kepada para calon hakim selama mereka menjalani masa magang, baik terkait dengan bidang tugas dan pekerjaan, maupun terkait dengan etika dan perilaku.memberikan penilaian se-objektif mungkin kepada para calon hakim, jangan semata-maka hanya untuk mendapatkan nilai tertinggi dibandingkan dengan satker yang lain, namun sebenarnya yang bersangkutan tidak selayaknya mendapatkan nilai tersebut, begitupun sebaliknya jangan juga memberikan nilai yang rendah hanya didasarkan pada pengamatan subjektif yang dapat merugikan para calon hakim yang bersangkutan. Berikanlah penilaian sesuai dengan kompetensi dan perilaku mereka selama bertugas agar kualitas kelulusannya nanti dapat dipertanggungjawabkan. - Latsar bagi CPNS di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
Sebagaimana kita ketahui bahwa di samping kita memiliki calon hakim yang sedang menjalani masa pendidikan, Mahkamah Agung juga memiliki calon pegawai negeri sipil yang baru direkrut sebanyak 1664 orang yang tersebar di setiap satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia. Sehingga jika dihitung berdasarkan TMT mereka sebagai CPNS, yaitu sejak 1 Mei 2024, maka mereka harus sudah menjalani pelatihan dasar (Latsar) sebelum 1 Mei 2025 untuk bisa diangkat menjadi PNS.
meminta kepada Pusdiklat Menpim, Biro Kepegawaian, dan Biro Perencanaan Mahkamah Agung agar terus berkoordinasi dengan Dirjen anggaran di Kementerian Keuangan terkait dengan anggaran pelaksanaan Latsar tersebut yang rencananya akan menggunakan dana anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN), sehingga sebelum Mei 2025 para CPNS Mahkamah Agung sudah bisa mendapatkan pendidikan dasar sebagai syarat pengangkatanya menjadi PNS. Apalagi pada tahun ini, berdasarkan persetujuan prinsip dari Kemenpan RB Mahkamah Agung mendapatkan kuota pengadaan formasi PNS dan P3K sebanyak 14.216 orang, sehingga ke depannya harus benar-benar dipersiapkan untuk anggaran pelatihannya. - peningkatan kemampuan manajerial dan administrasi di kalangan pimpinan pengadilan, panitera pengadilan dan sekretaris pengadilan.
Disamping kemampuan teknis, seorang pimpinan pengadilan juga dituntut untuk memiliki kompetensi di bidang manajerial dan administrasi, karena tugas seorang pimpinan di pengadilan bukan hanya bersidang untuk menyelesaikan perkara, namun juga menjadi leader bagi berjalannya roda organisasi. Untuk itu, diperlukan adanya kemampuan di bidang manajerial dan administrasi bagi para pimpinan di pengadilan, termasuk juga bagi para panitera dan sekretaris.
pelatihan tersebut segera dilaksanakan supaya para pimpinan, panitera, dan sekretaris pengadilan memiliki kemampuan manajerial dan leadership dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, saya juga berharap ke depannya pelatihan ini bisa menjadi pelatihan wajib bagi para calon pimpinan, calon panitera dan calon sekretaris di pengadilan sebelum mereka menduduki jabatannya, serta menjadi pelatihan prioritas nasional di lingkungan Mahkamah Agung, sehingga alokasi anggarannya selalu tersedia pada setiap tahun anggaran.