Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebagai lembaga peradilan dan pelaksanan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung mempunyai kedudukan yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar1945 pasal 24 ayat 2 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, pada pasal 2 menyatakan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini, dan diperjelas lagi sebagaimana pasal 3 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

1. Tugas Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, bahwa tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama sebagai Judicial Power, yaitu :

  1. Bahwa pada pasal 51 ayat 1 menyatakan Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding, selanjutnya;
  2. Bahwa pada pasal 51 ayat 2 menyatakan Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkatpertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

2. Fungsi Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Selain tugas pokok sebagai tersebut di atas, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut ini :

  • Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009)
  • Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan ditingkat Peradilan Agama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009)
  • Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide ; pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009)
  • Fungsi Administratif, yakni menyelenggarkan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
  • Fungsi Lainnya, yaitu pelayanaan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, pelayanan publik dan sebagainy (vide : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1991, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144 Tahun 2007)