Perubahan BHT pada Aplikasi e-Court
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agaam Nomor 2980/DjA.3/HM.00/6/2022 tanggal 15 Juni 2022 hal Perubahan BHT pada Aplikasi e-Court. "Untuk menghitung putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dipergunakan hari kalender bukan hari kerja" sesuai dengan Surat Edaran Mahakamh Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 5 Desember 2021.
Informasi lebih lengkap, silahkan klik tautan dibawah ini:
Perubahan BHT pada Aplikasi e-Court.pdf
