Hak-Hak Para Pencari Keadilan
Hak Mendapatkan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Penerima dan Syarat Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Pasal 3 Surat Edaran Nomor : 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan)
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
- Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
Hak Layanan Posbakum Pengadilan
Penerima dan Syarat Layanan di Posbakum Pengadilan (Pasal 19 Surat Edaran Nomor : 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan)
- Penerima jasa layanan dari Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum.Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, non diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya..
- Tidak mampu atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN
1. | Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. | |
2. | Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. | |
3. | Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian. | |
4. | Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan. | |
5. | Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi : | |
a. | Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul. | |
b. | Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. | |
c. | Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul. | |
d. | Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. | |
6. | Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu. | |
7. | Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa. | |
8. | Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. | |
9. | Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama. |