Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Wilayah Yurisdiksi

Data dan Keterangan Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Pengadilan Tinggi Agama Mataram dibentuk berdasarkan pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 95 Tahun 1982. Tempat kedudukannya di Ibu Kota Propinsi NTB, yakni Kota Mataram, dengan alamat Jalan Majapahit No. 58 Mataram, Telp. (0370) 621876 Fax. (0370) 642074. Pengadilan Tinggi Agama Mataram menempati gedung permanent berlantai II, dibangun di atas tanah Hak Pakai Mahkamah Agung RI terletak di Kelurahan Kekalik, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram meliputi wilayah Propinsi NTB, terdiri dari 8 Pengadilan Agama yang berkedudukan di Ibu Kota Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota.

wilayah yurisdiksi

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung* tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan dibagi dalam tiga klasifikasi kelas, yaitu kelas IA sebanyak 2 Pengadilan Agama, kelas IB sebanyak 4 Pengadilan Agama, dan kelas II sebanyak 1 Pengadilan Agama, sebagai berikut :

No.

Nama Pengadilan Agama

Daerah Hukum

Klas

Jumlah Wilayah

Jarak Datang PTA.

Ket

Kec.

Kel./Desa

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

PA Mataram

Kota Mataram

IA

3

23

1 km

Darat

2.

PA Girimenang

Kab. Lombok Barat & Kab. Lombok Utara

II

15

117

17 km

Darat

3.

PA Praya

Kab. Lombok Tengah

IB

12

119

32 km

Darat

4.

PA Selong

Kab. Lombok Timur

IB

20

109

53 km

Darat

5.

PA Sumbawa Besar

Kab. Sumbawa

IB

18

167

193 km

Laut

6.

PA Taliwang

Kab. Sumbawa Barat

II

7

49

113 km

Laut

7.

PA Dompu

Kab. Dompu

IB

8

60

373 km

Laut

8.

PA Bima

Kab. Bima

IA

17

178

434 km

Laut

*Dasar Hukum : SK KMA Nomor 207/KMA/SK/VI/2022 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan