Hak Hak Pelapor dan Terlapor
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti
Dasar Hukum : Perma 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whitsle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya