
Senin 13 sd 17 Mei 2024 Tim Pengadilan Tinggi Agama Mataram melakukan pengawasan ke Pengadilan Agama Dompu dan Bima, adapun Hakim Tinggi Pengawas yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan adalah Dr. Drs. H. Supadi, M.H. dengan Pendamping Rusdiansyah, S.H., M.H. Bidang Kepaniteraan dan Ali Amran, S.H., S.H.I., M.H., Izhar, S.H.I. untuk bidang kesekretariatan.

Pada hari Rabu 15 sd 17 Mei 2024 Tim Pengadilan Tinggi Agama Matarm melakukan pengawasan ke Pengadilan Agama Sumbawa Besar adapun Hakim Tinggi Pengawas yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan adalah Dra. St. Nursalmi Muhamad dengan Pendamping Kalamuddin, S.H., M.H., Nurul Khaerani, S.H. untuk bidang Kepaniteraan dan Sullamulhadi, S.H. dan Suhairi, S.H. untuk bidang kesekretariatan.

Pada hari Rabu 15 sd 17 Mei 2024 Tim Pengadilan Tinggi Agama Mataram melakukan pengawasan ke Pengadilan Agama Taliwang adapun Hakim Tinggi Pengawas yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan adalah Drs. H. Moh. Mujib M.H. dengan Pendamping I.g.b. Karyadi S.H., M.H. untuk bidang Kepaniteraan dan Patria Utama S.Ag., M.A., Ryan Syahfudi S.Kom., S.H. untuk bidang kesekretariatan.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebagai pengadilan agama Tingkat banding di wilayah Jawa Timur mempunyai kekuasaan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan, serta melakukan pengawasan terhadap tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan di bawah naungan Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggungjawab bagi Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk mengatur dan mengurus masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawahnya dan diwujudkan dalam bentuk pengawasan.
Pengawasan tersebut sebagai upaya dalam akuntabilitas kinerja, serta memastikan bahwa proses pelayanan bagi pencari keadilan telah berjalan sesuai ketentuan yang ada. Pengadilan Tinggi Agama Mataram mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan pada pengadilan yang diwilayahinya, yang meliputi seluruh bidang secara keseluruhan baik kepaniteraan dan kesekretariatan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama sesuai dengan bidang tupoksi masing-masing yang merupakan tanggung jawab Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk mengatur dan mengurus masalah organisasi administrasi dan finansial badan peradilan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan.
Hasil pengawasan yang dilaksanakan dari tanggal 13 sd 17 Mei 2024 tersebut diharapkan untuk mengetahui bagaimana yang sebenarnya kenyataan yang ada di Pengadilan Agama Bima, Dompu, Sumbawa dan Taliwang setelah dilakukan pengawasan baik dalam bidang kinerja pelayanan publik, Kepaniteraan maupun kesektariatan sebagai perbaikan pelaksanaan tugas dan wewenang dimasa mendatang.
Pengadilan Agama di wilayah Pulau Sumbawa secara garis besarnya telah bekerja sesuai dengan prosedur yang seharusnya dan telah tertib dalam tata kelola administrasi namun Adanya pengawasan sangat penting dan harus tetap dijalankan untuk menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menjamin terwujudnya pelayanan publik bagi pencari keadilan yang meliputi kwatitas putusan dan waktu penyelesaian perkara .
