Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pihak yang berperkara, PA Praya kembali menggelar sidang secara hybrid (daring dan luring) pada Kamis (30/6). Agenda Sidang pada perkara Cerai Gugat adalah Sidang Lanjutan Pembuktian serta Pembacaan Kesimpulan dan Putusan. 

Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi secara daring yang mana dilakukan melalui kerjasama dengan PA Bantul mengingat lokasi saksi saat ini berada di Wilayah Yurisdiksi PA Bantul. Lebih lanjut, susunan majelis dalam persidangan tersebut antara lain Mujitahid, S.H., M.H (Ketua Majelis), Nismatin Niamah, S.H.I., M.H. (Hakim Anggota), Unung Sulistio Hadi, S.H.I., M.H. (Hakim Anggota) serta Baiq Nurhayati, S.H. (Panitera Pengganti). 

 

Pelaksanaan Persidangan Secara Hybrid

Saat ditemui, Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan luar biasa dari Mahkamah Agung RI. “Mahkamah Agung RI menjawab tantangan yang diberikan oleh kemajuan zaman, dengan hadirnya persidangan elektronik yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara” ujar Mujitahid. 

Ketua Majelis juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap tim yang bertugas pada PA Bantul. “Tanpa kerjasama yang apik antara tim PA Praya dan PA Bantul, maka persidangan tidak bisa berjalan dengan lancar dan sukses” tambah Mujitahid.

 

Pembacaan Sumpah Oleh Saksi

Mahkamah Agung RI terus berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada para pencari keadilan. Salah satunya dengan mewujudkan persidangan secara elektronik. Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik tersebut pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. (FA)