Rencana Strategis
Rencana Strategis instansi pemerintah dalam tataran operasional ditetapkan dalam jangka waktu lima tahunan merupakan tahap pertama dalam road map dalam pembaruan badan peradilan 2010-2035 (perencanaan strategis dua puluh lima tahun). Rencana Strategis tersebut dapat dikatakan sebagai proses partisipasi, sistematis dan berkelanjutan yang membantu instansi dalam pencapaian visi dan misi badan peradilan.
Rencana Strategis memuat penetapan visi, misi, tujuan,dan sasaran serta strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang dijabarkan dalam kebijakan dan program, serta ukuran keberhasilan dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, rencana kinerja kegiatan akan ditetapkan kemudian dalam dokumen tersendiri melalui perencanaan kinerja tahunan dalam kurun waktu 5 tahun pada 2020-2024 yang menjabarkan kegiatan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. Penyusunan rencana kinerja tahunan (RKT) dilakukan setiap tahun seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran.