Seputar Peradilan
Mataram, 03 Oktober 2022
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4054/DjA/HM.00/9/2022 tentang Pengucapan Pakta Integritas, pada hari ini Senin (03/10) Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. bersama Wakil Ketua Drs. Ilham Abdullah, S.H., M.Kn, Panitera Drs. M. Sidiq, M.H., dan Sekretaris Sutarno, S.H., M.H. Pengadilan Tinggi Agama Mataram mengucapkan Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3 (tiga) poin penting Pakta Integritas yang diucapkan adalah:
- Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.
Pengucapan Pakta Integritas berlangsung secara daring melalui zoom yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Hal ini bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan di Republik Indonesia. Pada kesempatan ini, Dirjen Badilag menekankan kembali terkait Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016.