Seputar Peradilan
Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Mataram,26 Januari 2024| www.pta-mataram.go.id
Hari kamis bertepatan dengan 25 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Agama Mataram menggelar rapat pemilihan Agen Perubahan. Acara ini dihadiri Seluruh Aparatur Pengadilan Tingi Agama Mataram.
Dalam Rapat Pemilihan Agen Perubahan ini, Tim Penilai juga telah memasukkan beberapa Kriteria yang menjadi acuan dalam pemilihan ini. Kriteria-kriteria tersebut diantaranya adalah tidak sedang menjalani hukuman, Bertanggungjawab, Taat terhadap aturan, Disiplin, Berperilaku sesuai kode etik, Mempu memberikan perubahan yang positif terhadap Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Memiliki Integritas, Memiliki Komunikasi yang baik dan Inovatif
Kriteria-kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa Agen Perubahan yang terpilih memiliki integritas, dedikasi, dan komitmen yang tinggi dalam mendorong perubahan positif di Pengadilan Agama Tinggi Agama Mataram. Pada Kesempatan ini, ada 4 (empat) orang Pegawai dari Unsur Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang terpilih menjadi Kandidat Agen Perubahan, diantaranya :
- Dr.Drs.H.Supadi,M.H.
- Drs.H.Muhtar
- Syarif Hidayat, S. H.
- Elfira Purnaningrum, S. H.
Pemilihan agen perubahan ini dilakukan melalui voting, yang mana seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Mataram dapat memilih melalui Google Form yang sudah disiapkan oleh Tim IT.Pada hasil voting yang telah dilaksanakan, kandidat yang mendapatkan suara terbanyak dari seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Mataram adalah Dr. Drs. H. Supadi, M.H., dengan perolehan suara mencapai 75,0%.(IY)