
Mataram, [15-05-2025] – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram dalam rangka penyusunan naskah kebijakan tahun anggaran 2025. Kunjungan ini difokuskan pada tema “Upaya Peningkatan Kualitas Layanan Hukum kepada Masyarakat di Tengah Kekurangan Tenaga”.
Dipimpin oleh Dr. Drs. Nurul Huda, S.H., M.H., tim Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI menyelenggarakan diskusi intensif dengan jajaran PTA Mataram untuk menggali masukan, tantangan, dan solusi terkait optimalisasi layanan hukum meski dalam kondisi keterbatasan sumber daya manusia.
Dalam sambutannya, Dr. Nurul Huda menekankan pentingnya inovasi dan efisiensi dalam pelayanan peradilan. “Kekurangan tenaga tidak boleh menjadi penghalang bagi lembaga peradilan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Kita perlu mengoptimalkan teknologi, pelatihan, dan kolaborasi antar-instansi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PTA Mataram, Dr. H. Lutfi, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti beban kerja yang tinggi dan minimnya jumlah hakim serta staf pendukung. “Kami berharap kebijakan yang disusun dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk peningkatan alokasi SDM,” tambahnya.
Kunjungan ini juga melibatkan diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan hakim, panitera, dan pegawai PTA Mataram untuk merumuskan rekomendasi kebijakan, seperti:
- Pemanfaatan Teknologi: Digitalisasi proses beracara untuk mempercepat layanan.
- Pelatihan Berkala: Peningkatan kapasitas SDM yang ada melalui diklat spesialisasi.
- Redistribusi Tenaga: Penempatan staf secara strategis berdasarkan beban kerja.
- Kolaborasi dengan Instansi terkait: Sinergi dengan pemerintah daerah untuk dukungan infrastruktur.
Naskah kebijakan yang dihasilkan dari kunjungan ini akan menjadi acuan MA RI dalam menyusun program prioritas tahun 2025, khususnya untuk pengadilan agama di seluruh Indonesia.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan akses keadilan masyarakat, meski dengan sumber daya terbatas. “Layanan hukum yang cepat, murah, dan berkualitas adalah hak semua warga negara,” tegas Dr. Nurul Huda. (ZR)
