Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri:
SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.pdf
