Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026

Yth. : Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Presensi Panitera Pengganti dan atau Aparatur Peradilan Agama yang diperbantukan serta laporan disiplin hakim, rekapitulasi kehadiran hakim dan Pegawai Aparatur Peradilan Agama di satuan kerja wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 Tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya, Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 1280/BP/KP02.1/XI/2020 tentang Laporan Penegakan Disiplin Kerja Hakim, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

Selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut :
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026.pdf